Apakah beruang haram?

Posted on

Apakah Beruang Haram?

Dalam Islam, hukumnya haram untuk mengonsumsi hewan yang bertaring dari jenis binatang buas seperti harimau, anjing, beruang, serigala, dan lain sebagainya. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah halal bagi seorang Muslim untuk makan daging binatang buas.”

Beruang termasuk dalam jenis binatang buas yang disebutkan dalam hadis tersebut. Oleh karena itu, hukumnya haram untuk mengonsumsi daging beruang. Namun, ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa hukumnya makruh untuk mengonsumsi daging beruang, bukan haram.

Selain itu, ada juga beberapa ulama yang menyatakan bahwa hukumnya haram untuk memelihara beruang sebagai hewan peliharaan. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah halal bagi seorang Muslim untuk memelihara binatang buas.”

Kesimpulannya, hukumnya haram untuk mengonsumsi daging beruang dan memelihara beruang sebagai hewan peliharaan. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Bukhari. Oleh karena itu, para Muslim harus menghindari konsumsi daging beruang dan memelihara beruang sebagai hewan peliharaan.

Kata kunci: Muslim, Hadis, Beruang, Haram

Tanggal publikasi: 6 November 2021