Apakah kotoran ikan haram?

Posted on

Apakah Kotoran Ikan Haram?

Ketika datang ke makanan, banyak orang yang bertanya-tanya apakah kotoran ikan haram. Hal ini karena ada banyak ketidakpastian tentang status hukum dari kotoran ikan. Meskipun bangkai ikan dihukumi suci dan halal, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, kotorannya tetap dihukumi najis.

Kotoran ikan adalah sisa-sisa yang ditinggalkan oleh ikan setelah dia dimakan. Ini termasuk kulit, tulang, dan organ-organ lain yang tersisa. Kotoran ikan dapat ditemukan di air tawar dan laut, dan juga di pasar ikan.

Ketika datang ke status hukum kotoran ikan, ada beberapa pendapat yang berbeda. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa kotoran ikan tidak dihukumi haram. Mereka menyatakan bahwa kotoran ikan tidak memiliki status hukum yang sama dengan ikan yang masih hidup. Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa kotoran ikan haram.

Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, kotoran ikan dihukumi najis. Ini berarti bahwa ia tidak dapat dimakan, dan juga tidak boleh digunakan untuk tujuan lain. Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa kotoran ikan tidak haram, tetapi hanya tidak layak untuk dimakan.

Ketika datang ke masalah ini, penting untuk diingat bahwa kotoran ikan tidak dapat dimakan. Oleh karena itu, penting untuk menghindari kontak dengan kotoran ikan. Jika Anda harus menangani kotoran ikan, pastikan untuk mencuci tangan Anda dengan baik setelahnya.

Kesimpulannya, kotoran ikan dihukumi najis menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i. Ini berarti bahwa ia tidak dapat dimakan, dan juga tidak boleh digunakan untuk tujuan lain. Oleh karena itu, penting untuk menghindari kontak dengan kotoran ikan dan mencuci tangan Anda dengan baik setelah menangani kotoran ikan. 9 Sep 2017.