Apakah Kucing Itu Halal?
Kucing adalah salah satu hewan yang paling populer di seluruh dunia. Mereka memiliki karakter yang unik dan menggemaskan, sehingga banyak orang yang ingin memelihara kucing. Namun, masalah yang sering ditanyakan adalah apakah kucing itu halal?
Menurut Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili disebutkan para ulama sepakat bahwa halal hukumnya hewan-hewan jinak jenis burung yang tidak berkuku seperti ayam, burung dara, itik, bebek dan angsa. Akan tetapi hewan-hewan jinak yang buas hukumnya tetap haram seperti kucing dan anjing.
Kucing adalah hewan yang buas, dan oleh karena itu, hukumnya adalah haram. Ini berarti bahwa Anda tidak boleh memakan kucing, dan Anda juga tidak boleh memelihara kucing sebagai hewan peliharaan. Hal ini juga berlaku untuk anjing.
Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa kucing dapat dimakan jika tidak ada pilihan lain. Mereka menyatakan bahwa jika kucing itu telah menyebabkan kerusakan atau kematian, maka ia dapat dimakan. Namun, ini hanya berlaku jika tidak ada pilihan lain.
Selain itu, ada juga ulama yang berpendapat bahwa kucing dapat dimakan jika ia mati karena sakit atau kecelakaan. Namun, pendapat ini tidak disetujui oleh mayoritas ulama.
Kesimpulannya, hukum kucing adalah haram. Anda tidak boleh memakan kucing, dan Anda juga tidak boleh memelihara kucing sebagai hewan peliharaan. Ini berlaku untuk semua jenis kucing, baik itu anggora, siam, persia, ataupun jenis lainnya. 14 Nov 2022.