Diberitakan Kompas.com edisi 2 April 2022, ikan Arapaima gigas dilarang dan tidak boleh dipelihara di Indonesia. Larangan ini telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2020. 14.11.2022. Ikan Arapaima gigas merupakan ikan air tawar yang berasal dari Amazon, Brasil. Ikan ini memiliki panjang tubuh hingga 2,5 meter dan berat hingga 200 kilogram. Ikan ini juga dikenal sebagai ikan air tawar terbesar di dunia.
Ikan Arapaima gigas merupakan ikan yang sangat langka dan jarang ditemukan di Indonesia. Oleh karena itu, ikan ini dianggap sebagai ikan yang sangat berharga. Namun, pada tahun 2020, ikan ini telah dilarang untuk dipelihara di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2020. 14.11.2022.
Larangan ini diberlakukan karena ikan Arapaima gigas memiliki potensi yang sangat besar untuk mengganggu ekosistem di Indonesia. Ikan ini dapat menghancurkan habitat lokal dan mengganggu populasi ikan lokal. Selain itu, ikan ini juga dapat menyebabkan kerusakan pada habitat lain, seperti tanah, air, dan vegetasi.
Selain itu, ikan Arapaima gigas juga dapat menyebabkan kerusakan ekonomi. Ikan ini dapat mengganggu industri perikanan lokal dan mengurangi pendapatan nelayan. Hal ini karena ikan ini dapat menghabiskan sumber daya alam yang dimiliki oleh nelayan.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyatakan bahwa larangan ini juga bertujuan untuk melindungi ikan Arapaima gigas dari kepunahan. Ikan ini dapat menjadi sangat langka jika tidak ada upaya untuk melindungi dan memelihara ikan ini.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyarankan agar masyarakat Indonesia menghormati larangan ini dan tidak mencoba untuk memelihara ikan Arapaima gigas. Selain itu, Menteri juga menyarankan agar masyarakat melakukan penelitian lebih lanjut tentang ikan ini dan melakukan upaya untuk melindungi ikan ini.
Dengan demikian, larangan yang diberlakukan terhadap ikan Arapaima gigas di Indonesia dapat membantu melindungi ekosistem di Indonesia dan menjaga kelestarian ikan ini. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus menghormati larangan ini dan menjaga ikan Arapaima gigas dari kepunahan.