Ikan Red Devil dilarang di Indonesia. Ikan ini merupakan ikan karnivora yang berasal dari genus Amphilophus dan dikenal karena sifat agresifnya. Menurut Our Endangered World, ikan Red Devil dapat merusak populasi ikan lain di suatu perairan. Hal ini dikarenakan ikan Red Devil dapat dengan mudah memangsa spesies endemik di suatu daerah dan menjadikan ikan Red Devil sebagai ‘penguasa’ perairan.
Kebanyakan ikan Red Devil memiliki warna merah cerah yang mencolok dan menarik, yang membuatnya mudah dikenali. Namun, warna ini juga membuat ikan Red Devil mudah dikenali oleh predator lain, sehingga meningkatkan risiko kematian. Selain itu, ikan Red Devil juga memiliki sifat agresif yang menyebabkan ikan ini dapat menyerang ikan lain di perairan.
Karena sifat agresifnya, ikan Red Devil dapat mengancam populasi ikan lain di suatu perairan. Ikan ini dapat memangsa ikan lain yang lebih kecil, sehingga mengurangi populasi ikan lain di perairan. Selain itu, ikan Red Devil juga dapat menyebabkan kerusakan ekosistem di perairan. Hal ini dikarenakan ikan Red Devil dapat menghancurkan habitat ikan lain dan mengurangi keanekaragaman hayati di perairan.
Karena alasan di atas, ikan Red Devil dilarang di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang melarang pemeliharaan ikan Red Devil di Indonesia. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 04 Agustus 2022. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat menjaga populasi ikan lain di perairan Indonesia dan menjaga keanekaragaman hayati di perairan.
Dengan demikian, ikan Red Devil dilarang di Indonesia. Hal ini dikarenakan ikan Red Devil dapat merusak populasi ikan lain di suatu perairan dan menyebabkan kerusakan ekosistem di perairan. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang melarang pemeliharaan ikan Red Devil di Indonesia mulai tanggal 04 Agustus 2022. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat menjaga populasi ikan lain di perairan Indonesia dan menjaga keanekaragaman hayati di perairan.