Hiu paus adalah hewan yang dilindungi keberadaannya dan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013. Isinya menyebutkan bahwa hiu paus dilindungi penuh, baik siklus hidupnya, juga bagian-bagian tubuhnya, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.
Hiu paus adalah salah satu jenis ikan yang dilindungi di seluruh dunia. Di Indonesia, mereka juga dilindungi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013. Di dalam peraturan ini, hiu paus dilindungi penuh, baik siklus hidupnya, juga bagian-bagian tubuhnya, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.
Mengapa hiu paus tidak boleh dipegang? Salah satu alasannya adalah karena hiu paus adalah hewan yang sangat sensitif. Mereka dapat merasakan bahkan sedikit sentuhan, dan ini dapat menyebabkan stres dan trauma. Ini dapat menyebabkan hiu paus menjadi takut dan menghindari orang. Selain itu, jika hiu paus terlalu sering dipegang, mereka dapat mengalami luka dan infeksi.
Selain itu, hiu paus juga memiliki siklus hidup yang unik. Mereka dapat hidup hingga beberapa ratus tahun, dan menurunkan jumlah anak mereka secara bertahap. Jika hiu paus dipegang, mereka dapat menjadi terlalu lelah untuk mencari makanan dan menyebabkan populasi hiu paus menurun.
Selain itu, hiu paus juga memiliki siklus reproduksi yang unik. Mereka hanya bertelur setiap tahun, dan jumlah telur yang dikeluarkan sangat sedikit. Jika hiu paus dipegang, mereka dapat menjadi terlalu lelah untuk bertelur dan menyebabkan populasi hiu paus menurun.
Karena alasan-alasan di atas, hiu paus tidak boleh dipegang. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013. Jika Anda ingin melihat hiu paus, Anda harus menjauh dan tidak mengganggu mereka. Dengan demikian, kita dapat melindungi hiu paus dan menjaga populasinya tetap stabil.